RIAUMANDIRI.CO - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru terhadap pencopotan Hamdani dari kursi ketua dianggap tak sesuai aturan.
Bahkan, rekomendasi itu bertentangan dengan aturan Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru.
Di mana dalam Bagian Kedua Tata Cara Pengaduan Pasal 9 ayat (3) berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sabarudi, Rabu (27/8), menilai bahwa dari pasal itu saja rekomendasi dari BK DPRD Pekanbaru sudah tidak cacat.
"Putusan ini bertentangan dengan aturan hukum. Pelanggaran terkait keputusan, BK harusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK itu sudah kadaluarsa," terang Sabarudi.
Kemudian, dalam pasal 11 dibunyikan bahwa pengaduan diajukan ke pimpinan DPRD dengan temusan kepada BK DPRD.
"Proses ini tidak pernah dapat (oleh) Hamdani sebagai Ketua DPRD," sambung Sabarudi.
Pelanggaran rekomendasi BK DPRD Pekanbaru ini juga dapat dilihat dari pasal 22 dimana BK DPRD melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.
"Saya memang dipanggil, dan saya datang, pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa," paparnya.
Rekomendasi BK DPRD Pekanbaru ini dilangsungkan dalam rapat paripurna pada Senin (26/10) malam dengan dua agenda yakni Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru dan Pembacaan Keputusan BK DPRD Pekanbaru.
Pertemuan pada malam itu berlangsung alot. Hasil keputusan BK adalah memberhentikan Politisi PKS ini dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.
Di mana rekomendasi tersebut berdasarkan beberapa aduan yang masuk ke BK DPRD Pekanbaru yang diduga melanggar kode etik.
"Banyak hal yang janggal, seperti dipaksakan. Pelanggaran (rekomendasi BK) itu terlihat jelas (seharusnya) aturan hukum yang ditegakkan BK sendiri," katanya mengakhiri.